Langsung ke konten utama

Tugas 9

KODE  ETIK  PROFESI  INSINYUR


Etika Profesi Engineer (insinyur) untuk membantu pelaksana sebagai seseorang yang professional dibidang keteknikan supaya tidak dapat merusak etika profesi diperlukan sarana untuk mengatur profesi sebagai seorang professional dibidangnya berupa kode etik profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi tersebut.

Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan

Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan keja (kalanggan social).

Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.


1.  Cakupan  hak  dan  kewajiban insinyur

  1. Insinyur dan Insinyur Asing berhak:
  2. melakukan kegiatan Keinsinyuran sesuai dengan standar Keinsinyuran;
  3. memperoleh jaminan pelindungan hukum selama melaksanakan tugasnya sesuai dengan kode etik insinyur dan standar Keinsinyuran;
  4. memperoleh informasi, data, dan dokumen lain yang lengkap dan benar dari Pengguna Keinsinyuran sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. menerima imbalan hasil kerja sesuai dengan perjanjian kerja; dan
  6. mendapatkan pembinaan dan pemeliharaan kompetensi profesi Keinsinyuran.

Insinyur dan Insinyur Asing berkewajiban:
  1. melaksanakan kegiatan Keinsinyuran sesuai dengan keahlian dan kode etik Insinyur;
  2. melaksanakan tugas profesi sesuai dengan keahlian dan kualifikasi yang dimiliki;
  3. melaksanakan tugas profesi sesuai dengan standar Keinsinyuran;
  4. menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan perjanjian kerja dengan Pengguna Keinsinyuran;
  5. melaksanakan profesinya tanpa membedakan suku, agama, ras, gender, golongan, latar belakang sosial, politik, dan budaya;
  6. memutakhirkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta mengikuti Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan;
  7. mengutamakan kaidah keselamatan, kesehatan kerja, dan kelestarian lingkungan hidup;
  8. mengupayakan inovasi dan nilai tambah dalam kegiatan Keinsinyuran secara berkesinambungan;
  9. menerapkan keberpihakan pada sumber daya manusia Keinsinyuran nasional, lembaga kerja Keinsinyuran nasional, dan produk hasil Keinsinyuran nasional dalam kegiatan Keinsinyuran;
  10. melaksanakan secara berkala dan teratur kegiatan Keinsinyuran terkait dengan darma bakti masyarakat yang bersifat sukarela; dan
  11. melakukan pencatatan rekam kerja Keinsinyuran dalam format sesuai dengan standar Keinsinyuran.



2.  kode etik profesi insinyur

Di Indonesia dalam hal kode etik telah diatur termasuk kode etik sebagai seorang insinyur yang disebut kode etik insinyur Indonesia dalam “catur karsa sapta dharma insinyur Indonesia”. Dalam kode etik insinyur terdapat prinsip-prinsip dasar yaitu:
  1. Mengutamakan keluhuran budi.
  2. Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
  3. Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
  4. Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
  5. Tuntutan sikap yang harus dijalankan oleh seorang insinyur yang menjunjung tinggi kode etik seorang insinyur yang professional yaitu:
  6. Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
  7. Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
  8. Insinyur Indinesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
  9. Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
  10. Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
  11. Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
  12. Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.



3.  Insinyur Kreatif dan Profesional

Insinyur adalah sebuah profesi dengan pendidikan formal yang cukup dan berpengalaman di bidangnya. Insinyur memiliki tugas merubah bahan-bahan baku menjadi produk yang inovatif . Dalam melakukan tugasnya , seorang insinyur harus berpegang teguh pada kode etik keinsinyuran

Tujuan karya seorang insinyur adalah membantu pekerjaan manusia sehingga lebih mudah. Setiap kali insinyur menemukan sebuah teknologi baru , maka industri akan tercipta , dan pada akhirnya akan berdampak terhadap kemajuan ekonomi dan sosial masyarakat .

Untuk mencapai sebuah kreativitas seorang calon insinyur dituntut untuk memiliki sikap-sikap yang sesuai dengan kriteria keorisinalitasan insinyur . Sikap-sikap tersebut di antaranya adalah sebagai berikut .

Selalu bertanya-tanya . Menjadi seorang kreatif diperlukan pengetahuan yang luas , salah satu cara mencapainya yaitu dengan mengetahui apa yang orang lain ketahui , dengan kata lain orang tersebut harus memiliki rasa ingin tahu yang besar .

Kemampuan Kosentrasi dan Komunikasi . Hal tersebut harus terus dilatih dengan cara bertanya, menyampaikan pendapat , saran , dan lain-lain serta membiasakannya dalam kehidupan sehari-hari .

Kemampuan menerima konflik dan tekanan . Sebuah konflik atau permasalahan tidak dapat dihindari oleh seorang insinyur , namun harus diterima dan dikelola untuk mencari solusi dalam penyelesaian masalah tersebut .

Mau mempertimbangkan ide baru . Manusia cenderung berpikir berdasarkan pengalaman masa lalu sehingga lebih sering menghindari konflik atas dasar pengalaman . Seharusnya sebagai insinyur yang kreatif , harus mampu mencari dan menemukan ide baru walaupun mungkin pada awalnya ide tersebut bertentangan dengan ide-ide yang sudah ada lebih dulu .

Dengan bermodal sikap-sikap tersebut , maka seorang calon insinyur maupun seorang insinyur dengan mudah memosisikan diri sebagai seseorang yang kreatif . Selain itu, kualitas kepribadian seorang insinyur juga perlu diperhatikan untuk menunjang sifat kreativitasnya .

            Masing-masing adalah keingintahuan intelektual yang tinggi , memiliki kemampuan meneliti yang baik, lebih peka terhadap suatu permasalahan , memiliki imajinasi yang pasti dan bukan sekedar angan-angan semata , memiliki inisiatif untuk berkarya , menempatkan karyanya secara orisinil dan bukan sebuah jiplakan atau plagiat , memiliki kemampuan menganalisa dan menyintesa yang baik, mempunyai integritas intelektual , memiliki kemampuan berpikir dalam analogi dan imajinasi, memiliki insting yang kuat, kemampuan verbal dan secara mental waspada, memiliki cukup kesabaran dan mampu menekuni bidangnya, serta memahami suatu bentuk proses kreativitas.


4.  Insinyur Dan Masyarakat Ekonomi Asean

Profesi Insinyur adalah salah satu dari 8 profesi yang terkena dampak dari dibukanya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) di awal tahun 2016 lalu, yang tertuang dalam Mutual Recognition Arrangements (MRA) sektor jasa keinsinyuran. Tujuan pertama dari MRA ini adalah memfasilitasi pergerakan jasa keinsinyuran professional serta sebagai sarana bertukar informasi dalam rangka mengupayakan adopsi pelaksanaan praktik terbaik pada standar dan kualifikasi keinsinyuran. Kedua, di dalam MRA ini, terdapat pendefinisian tentang apa saja yang diatur di dalam sektor jasa keinsinyuran, sehingga perlu menyeragamkan standar, ukuran, dan regulasi yang berbeda-beda di negara-negara ASEAN agar mempunyai satu ukuran yang konsisten, serta mempunyai metode dan spesialisasi yang secara bersama diterima dan bisa diterapkan oleh negara-negara ASEAN.

Salah satu produk MRA untuk sektor jasa keinsinyuran ini adalah Sertifikasi ASEAN Chartered Professional Engineer (ACPE). Sertifikasi ACPE ini memberikan mobilitas yang lebih tinggi kepada para Insinyur di negara ASEAN untuk bisa bekerja di negara tetangga dengan mendapatkan pengakuan berupa kesamaan standar kompensasi dan benefit. Menurut ACPE – Coordinating Committee, mereka para pemegang sertifikasi ACPE sudah bisa memimpin tim proyek lintas negara ASEAN, baik sebagai project manager dan, bahkan, hingga tingkat project director.

Syarat-syarat yang wajib dipenuhi oleh Insinyur Indonesia dan Insinyur di negara-negara ASEAN untuk bias memeroleh sertifikasi ACPE ini, antara lain, Insinyur harus mendapatkan sertifikasi Insinyur Profesional setara Madya (IPM) dari institusi profesi keinsinyuran yang diakui oleh ASEAN, dalam hal ini di bawah payung ASEAN Federation of Engineering Organization (AFEO). Syarat kedua, yakni mengisi Formulir Aplikasi ACPE yang isiannya terdiri dari surat pernyataan bahwa Insinyur tersebut memiliki pengalaman minimum 7 tahun di bidang keinsinyuran dan di dalamnya termasuk pengalaman ekstensif minimum 2 tahun mengelola suatu proyek di mana dia memegang peranan penting seperti project manager atau pun project director.

Era Masyarakat Ekonomi ASEAN ini membutuhkan perhatian besar dari pemerintah kepada para Insinyur Indonesia untuk memersiapkan diri menghadapi liberalisasi keinsinyuran. Upaya-upaya yang harus terus dilakukan oleh pemerintah antara lain: (1) Menambah jumlah Perguruan Tinggi berbasis keteknikan seperti Institut Teknologi. Sebaran perguruan tinggi berbasis keinsinyuran dan teknologi ini diharapkan tidak tersentralisasi lagi di Pulau Jawa, sisi pembangunan kawasan Timur Indonesia diharapkan mendapatkan perhatian yang lebih besar lagi sehingga terjadi distribusi insinyur yang merata yang bekerja di seluruh Indonesia. (2) Sosialisasi UU No. 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran harus terus dilanjutkan dan segera mengesahkan produk hukum turunannya, antara lain keputusan presiden dan peraturan pemerintah untuk bisa lebih memerkuat posisi Insinyur Indonesia. (3) Kebijakan pemerintah untuk tidak berorientasi pada penjualan hasil mentah atas sumberdaya alam yang diperoleh dari bumi Indonesia dengan tujuan menciptakan lapangan pekerjaan yang lebih besar bagi para Insinyur Indonesia yang diharapkan menjadi pelaku utama pengembangan industri hulu, antara, dan hilir, sehingga mereka memiliki pengetahuan dan pengalaman yang mumpuni dan diharapkan bisa lebih terberdayakan di negaranya sendiri. (4) Profesi insinyur memerlukan insentif dari pemerintah terutama kepada para insinyur yang telah memeroleh sertifikat ASEAN. Sebab jika tidak ada penghargaan lebih atau insentif dari pemerintah, maka dorongan bagi insinyur untuk mengambil sertifikasi ASEAN tidak akan terwujud.

Pertanyaan besar buat kita, para Insinyur Indonesia, akankah mereka para Insinyur dari negara tetangga berbondong-bondong masuk ke tanah air atau justru Insinyur kita yang sudah tersertifikasi ASEAN yang akan mengisi posisi-posisi strategis proyek-proyek infrastruktur publik, pembangkit listrik, minyak dan gas di Asia Tenggara? Sebutlah, Myanmar yang saat ini sedang haus akan tenaga ahli profesional, termasuk Insinyur, untuk membangun negeri mereka yang kaya akan sumber alam, mulai dari minyak dan gas alam, komoditas tambang dan sumber alam lainnya. Secara pribadi, saya akan dengan senang hati mencoba tantangan bekerja di Myanmar atau negara-negara berkembang lainnya dan merasakan kompensasi dan benefit yang lebih bagus dibandingkan bekerja di negeri sendiri. Mungkin seperti itulah salah satu benefit bekerja di dunia keinsinyuran dengan bekal Insinyur Profesional teregistrasi ASEAN.



5.  Peluang Dan Tantangan Insinyur


Era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) saat ini, menjadi peluang bagi insinyur untuk meningkatkandaya saing Indonesia, dan memberikan nilai tambah terhadap kemandirian teknologi.

Demikian disampaikan Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Hermanto Dardak,yang juga sekaligus sebagai Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia (PII) pada  Forum Kajian Kebijakan Luar Negeri dengan tema “Strategis Tenaga Profesional Indonesia Menghadapi MEA” di Universitas Indonesia, Selasa (3/5).

Lebih lanjut dikatakannya bahwa banyak peluang yang dapat dimanfaatkan dari masuknya MEA ke Indonesia, seperti dari aliran bebas barang, aliran bebas sektor jasa, aliran bebas investasi, aliran modal lebih bebas, dan arus bebas tenaga kerja terampil. Ia juga menyatakan, MEA juga membuka kerjasama pembangunan infrastruktur sesuai standar ASEAN, maka dari itu seluruh produk keinsinyuran di Indonesia harus dapat dipertanggungjawabkan. Pertanggungjawaban dapat berupa suatu produk keinsinyuran yang harus memiliki register dari PII.

Dardak mengakui, salah satu tantangan insinyur di Indonesia dalam menghadapi MEA saat ini adalah rendahnya minat mahasiswa Indonesia dalam mengeyam pendidikan teknik, dimana calon insinyur Indonesia hanya 15%. Prosentase ini  cenderung lebih rendah dibanding dengan Malaysia yang mencapai 24% dan Vietnam yang mencapai 25%.

Dalam menjawab tantangan tersebut, menurut Dardak perlu ditambahnya supply sarjana teknik dengan demand insinyur yang harus diperbesar. Artinya, tantangan insinyur harus dikembangkan baik dari segi investasi asing dan industri berbasis subsitusi impor untuk memaksimalkan peran insinyur,dan penelitian serta pengembangan keinsinyuran harus menjadi sistem yang berkelanjutan.

“Sebagai tindak lanjut, perlu ada kesepahaman outcome untuk kemaslahatan masyarakat dan keinsinyuran nasional, serta untuk memperoleh manfaat yang maksimal. Proses alih ilmu dan teknologiperlu dirancang berdasarkan kebutuhan nasional termasuk kebutuhan di daerah,” tutur Dardak.

Acara yang diselenggarakan oleh Kementerian Luar Negeri ini dimaksudkan sebagai sarana mendapatkan berbagai masukan yang konkrit dan aplikatif dari kalangan asosisasi, para profesional, akademisi, dan media. Kegiatan ini juga dihadiri instansi terkait perumusan kebijakan luar negeri Republik Indonesia dalam kerangka MEA.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas 6

KEPENTINGAN PROFESIONAL DAN PUBLIK Sikap profesional harus dimiliki seseorang yang menjalankan pekerjaannya sesuai dengan keahlian atau kemampuan yang dimiliki dan harus melakukan sesuatu secara objektif. Dimana seseorang yang memiliki sikap profesional dapat memposisikan dirinya agar mampu memahami tugas dan tanggung jawab, hubungan dan relasi, serta fokus dan konsisten terhadap urusan pekerjaan. Sehingga pada saat ini sikap profesional menjadi hal yang cukup penting di dunia kerja karena akan berdampak positif bagi perusahaan dan bagi seseorang tersebut. Sehingga persaingan yang ketat dalam dunia kerja membuat sikap profesional menjadi sesuatu yang utama. Konsep kepentingan publik (public interest) merupakan suatu konsep yang cair. Istilah kepentingan publik akan terus berubah sesuai dengan waktu dan kondisi di setiap keadaan. Menjelaskan pengertian kepentingan publik atau kepentingan umum bukanlah hal yang mudah. Perdebatan tentang definisi kepentingan publik hingga saat in...

Tugas 5

KODE ETIK PROFESI      Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak muluk dalam kategori norma hukum yang didasari kesusilaan.      Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku dan berbudaya. Tujuan kode etik agar profesionalisme memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai jasa atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.      Menurut Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Mengacu pada hal...