Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2020

Tugas 9

KODE  ETIK  PROFESI  INSINYUR Etika Profesi Engineer (insinyur) untuk membantu pelaksana sebagai seseorang yang professional dibidang keteknikan supaya tidak dapat merusak etika profesi diperlukan sarana untuk mengatur profesi sebagai seorang professional dibidangnya berupa kode etik profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi tersebut. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan keja (kalanggan social). ...

Tugas 8

KOMPETENSI DAN INTEGRITAS INSINYUR Sebanyak 32 program studi keinsiyuran seperti teknik sipil di berbagai perguruan tinggi di Indonesia terakreditasi internasional. Dengan demikian, kompetensi seorang insinyur dari Indonesia kini mendapat pengakuan legal formal dari organisasi profesi insinyur dunia yang berada di bawah naungan Washington Accord. 1.  Kompetensi Profesi Insinyur Kompetensi profesi dapat diartikan sebagai sebuah kekuasaan atau kewenangan untuk menentukan/ memutuskan suatu hal. Suparno dalam Birowo (2016) mengemukakan bahwa kompetensi adalah kecakapan yang memadai untuk melakukan sesuatu tugas. Berdasarkan UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, yang dimaksud dengan kompetensi kerja adalah: "Kemampuan kerja setiap individu/perorangan, yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja sesuai dengan standar yang ditetapkan." Terkait dengan kompetensi profesional, organisasi profesi Persatuan Insinyur Indonesia(PII) men...