KOMPETENSI DAN INTEGRITAS INSINYUR
Sebanyak 32 program studi keinsiyuran seperti teknik sipil di berbagai perguruan tinggi di Indonesia terakreditasi internasional. Dengan demikian, kompetensi seorang insinyur dari Indonesia kini mendapat pengakuan legal formal dari organisasi profesi insinyur dunia yang berada di bawah naungan Washington Accord.
1. Kompetensi Profesi Insinyur
Kompetensi profesi dapat diartikan sebagai sebuah kekuasaan atau kewenangan untuk menentukan/ memutuskan suatu hal. Suparno dalam Birowo (2016) mengemukakan bahwa kompetensi adalah kecakapan yang memadai untuk melakukan sesuatu tugas.
Berdasarkan UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, yang dimaksud dengan kompetensi kerja adalah:
"Kemampuan kerja setiap individu/perorangan, yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja sesuai dengan standar yang ditetapkan."
Terkait dengan kompetensi profesional, organisasi profesi Persatuan Insinyur Indonesia(PII) menyebutkan bahwa kompetensi profesianal merupakan kemampuan kerja individu yang telah teruji dan diakui komunitas profesinya. kompetensi profesional sebagaimana dimaksud terdiri dari tiga aspek, yaitu:
- Pengetahuan (knowledge), terdiri dari specific technical issue , specific legal and practice issue, danenviromental issue.
- Keterampilan (knowhow), terdiri dari language and communication, interpersonal skill, dan management and business skill.
- Sikap kerja (atitude), terdiri dari renponsibility, liability, accountability, dan integrity.
Saat ini, sertifikat keprofesian teknik, atau insinyur mulai banyak digandrungi oleh sarjana teknik. Hal ini karena insinyur merupakan pengakuan akan profesionalitas seorang engineer di dalam negeri maupun global. Lantas, melihat perannya yang signifikan, apa saja kompetensi yang dibutuhkan seseorang untuk menjadi insinyur?
Hal ini dibahas oleh Ir Akhmad Bukhari Saleh, salah satu pembicara dalam Lokakarya Majelis Penilai yang diadakan oleh Badan Pelaksana Sertifikasi PP PII (Persatuan Insinyur Indonesia) bekerja sama dengan PII Wilayah Jawa Timur Selasa(12/12). Saleh, sapaan akrabnya menuturkan seorang insinyur adalah seorang profesional dalam bidang teknik. “Hal ini berarti insinyur harus siap bertanggungjawab secara hukum, bahkan siap digugat kalau salah,” jelasnya.
Untuk itu, syarat pertama untuk menjadi insinyur adalah dengan memelihara profesionalitasnya. Salah satunya yakni dengan memelihara kemutakhiran pengetahuannya agar tidak tertinggal oleh kemajuan teknologi.
Untuk memastikan agar insinyur tidak ketinggalan teknologi, sertifikat insinyur tidak berlaku seumur hidup seperti ijazah Sarjana Teknik (S.T.). “Sertifikat insinyur harus diperbarui setiap lima tahun sekali melalui program Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan (PKB),” ujar Ketua Badan Pelaksana Sertifikasi Insinyur Persatuan Indinyur Indonesia (BPSI PII) ini.
Pembicara lain, Ir Akhmad juga mengungkapkan untuk mendapatkan sertifikat insinyur, rata-rata diperlukan pengalaman kerja lima tahun. “Bisa saja seorang insinyur mendapatkan akumulasi pengalaman selama lima tahun tersebut hanya dalam waktu tiga tahun. Hal ini biasanya terjadi di lingkungan kerja yang khas yang bisa mempercepat pengalamannya,” lanjutnya.
Sesuai dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, kini para insinyur juga wajib memiliki rekam kinerja. Menurut Akhmad, hal ini masih menjadi kendala bagi insinyur di Indonesia. Pasalnya, hal ini masih belum membudaya di Indonesia. Berbeda dengan insinyur asing yang menganggap rekam kinerja seperti makanan sehari-hari.
Rekam kinerja insinyur ini juga harus sesuai dengan standarisasi yang berlaku. Sehingga nantinya, hal ini dapat bermanfaat. Karena pada dasarnya seorang insinyur selalu bekerja berkelompok. “Rekam kinerja ini nantinya juga dapat membantu seorang insinyur ketika mengisi Formulir Aplikasi Insinyur Profesional (FAIP),” jelasnya.
Akhmad berpesan, insinyur Indonesia harus meneladani BJ Habibie yang selalu menuliskan rekam kinerjanya. “Dan juga, karena dalam waktu dekat, peraturan mengenai rekam kinerja insinyur ini akan lebih ketat diatur dalam undang-undang keprofesian,” pungkasnya. (Ap05/gol)
2. Integritas Moral
Tanggung jawab utama dari seorang insinyur adalah menempatkan keselamatan publik diatas segalanya. Insinyur harus memiliki kepekaan dan berupaya untuk menghindari segala kemungkinan terjadinya kerugian.
Insinyur adalah seorang pakar berilmu yang telah mendapatkan pelatihan khusus untuk merancang dan mengevaluasi karakteristik kinerja dari teknologi di dalam bidang keilmuannya. Pengetahuan yang dimiliki oleh seorang insinyur diperoleh secara teoritis melalui pelatihan, pendidikan formal, riset pustaka atau melalui penurunan matematis.
Komponen pengetahuan yang satu lagi bersifat empiris, yang diperoleh melalui pengalaman, pencatatan, pengujian dan pengunaan eksperimental.
Para insinyur biasanya bekerja untuk sebuah organisasi dan mungkin merupakan bagian dari sebuah tim engineering.
Engineering adalah sebuah profesi terdidik dan sangat penting. Para insinyur dituntut untuk menjunjung standar kejujuran dan integritas yang tinggi. Karena memiliki dampak langsung dan penting terhadap kualitas kehidupan, pelayanan oleh insinyur membutuhkan kejujuran, ketidak-berpihakan, keadilan dan kesamaan, dan harus didedikasikan bagi perlindungan terhadap kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan masyarakat. Sehingga insinyur harus bertindak sesuai standar perilaku profesional yang menuntut kepatuhan kepada prinsip-prinsip tertinggi dari perilaku etis.
Tiga Fungsi dari Kode Etik Profesi
- Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan;
- Merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan;
- Mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi
3. Jenis Penyimpangan Proyek Konstruksi
TEMPO.CO, Jakarta - Laporan audit investigatif tahap kedua Hambalang oleh Badan Pemeriksa Keuangan mengindikasikan kerugian negara senilai Rp 463,67 miliar. "Kerugian karena penyimpangan dan penyalahgunaan yang mengandung unsur pidana oleh pihak-pihak terkait," kata Hadi ketika menyampaikan hasil laporan ke Dewan Perwakilan Rakyat, Jumat, 23 Agustus 2013.
Berikut 6 jenis penyimpangan proyek konstruksi:
- Penyalahgunaan pengurusan hak atas tanah
- Terjadi pada kesalahan pada pengurusan izin pembangunan.
- Kesalahan ketiga terjadi pada proses pelelangan.
- Penyimpangan juga terjadi pada persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan persetujuan kontrak tahun jamak.
- BPK menemukan pelanggaran pekerjaan konstruksi.
- BPK mendapatkan pembayaran dan aliran dana yang diikuti rekayasa akuntansi.
4. Jenis Penyimpangan Proyek Konstruksi
1. Lalai
sebagai contoh seseorang berprofesi sebagai penajaga lapas yang bekerja di BNN
(Badan Narkotika Nasional) yang dimana di dalam lapas tersebut terdapat tahanan dengan kasus narkoba. Namun si sipir ini lalai untuk mengunci sell tahanan yang mengakibatkan tahanan tersebut kabur, kelalaian seperti ini sangat tidak bisa di toleransi karena mengakibatkan kerugian bagi instansi tersebut.
Penyebab terjadinya pelanggaran etika tersbut adalah mungkin si sipir tersebut mempunyai banyak pikiran sehingga lupa untuk mengunci sell tahanannya, mungkin juga si sipir sedang terburu" ke kamar mandi untuk buang air sehingga lupa untuk menguci sell tahanan tersebut. kalau menurut saya pelanggaran etika sepeti ini dapat dimaklumi, karena sipir juga manusia, manusia kadang khilaf. Tapi menggunakan alasan " Manusia kadang khilaf" tersebut tidak bisa digunakan untuk melakukan pelanggran etika tersbut berulang kali.
2. Merusak
Sebagai contoh seorang yang berprofesi sebagai Database Administration (DBA) yang bekerja di sebuah perusahaan. diaman si DBA tersebut dengan sengaja merusak database perusahaan dengan alasan tertentu.
Penyebab terjadinya pelanggaran etika tersebut adalah mungkin karena si DBA tidak pernah dibayar dala masa kerjanya sehingga di marah lalu melampiaskan kemarahannya dengan merusak database mili perusahaan tersebut, atau mungkin si DBA tidak terima atas perlakuan dari atasanya yang membuatnya jengkel, lalu si DBA ini bermaksut untuk balas dendam dengaan atasanya dengan merusak database
5. Korupsi Dan Berbagai Permasalahannya
1. Pengertian Korupsi
Korupsi adalah tindakan seseorang yang menyalahgunakan kepercayaan dalam suatu masalah atau organisasi untuk mendapatkan keuntungan. Tindakan korupsi ini terjadi karena beberapa faktor faktor yang terjadi di dalam kalangan masyarakat.
2. Faktor penyebab korupsi
Faktor penyebab korupsi itu ada 2 yaitu:
- faktor internal
- faktor eksternal
1. faktor internal
Faktor internal merupakan sebuah sifat yang berasal dari diri kita sendiri. Terdapat beberapa faktor yang ada dalam faktor internal ini, antara lain ialah:
- Sifat Tamak
Sifat tamak merupakan sifat yang dimiliki manusia, di setiap harinya pasti manusia meinginkan kebutuhan yang lebih, dan selalu kurang akan sesuatu yang di dapatkan. Akhirnya munculah sifat tamak ini di dalam diri seseorang untuk memiliki sesuatu yang lebih dengan cara korupsi.
- Gaya hidup konsumtif
Gaya hidup konsumtif ini dirasakan oleh manusia manusia di dunia, dimana manusia pasti memiliki kebutuhan masing masing dan untuk memenuhi kebutuhan tersebut manusia harus mengonsumsi kebutuhan tersebut,dengan perilaku tersebut tidak bisa di imbangi dengan pendapat yang diperoleh yang akhirnya terjadilah tindak korupsi
2. faktor eksternal
Secara umum penyebab korupsi banyak juga dari faktor eksternal, faktor faktor tersebut antara lain :
- Faktor politik
Faktor politik ini adalah salah satu faktor eksternal dalam terjadinya tindak korupsi. Di dalam sebuah politik akan ada terjadinya suatu persaingan dalam mendapatkan kekuasaan. Setiap manusia bersaing untuk mendapat kekuasaan lebih tinggi, dengan berbagai cara mereka lakukan untuk menduduki posisi tersebut. Akhirnya munculah tindak korupsi atau suap menyuap dalam mendapatkan kekuasaan.
- Faktor hukum
Faktor hukum ini adalah salah satu faktor eksternal dalam terjadinya tindak korupsi. Dapat kita ketahui di negara kita sendiri bahwa hukum sekarang tumpul ke atas lancip kebawah. Di hukum sendiri banyak kelemahan dalam mengatasi suatu masalah. Sudah di terbukti bahwa banyak praktek praktek suap menyuap lembaga hukum terjadi dalam mengatasi suatu masalah. Sehingga dalam hal tersebut dapat dilihat bahwa praktek korupsi sangatlah mungkin terjadi karena banyak nya kelemahan dalam sebuah hukum yang mendiskriminasi sebuah masalah.
- Faktor ekonomi
Sangat jelas faktor ekonomi ini sebagai penyebab terjadinya tindak korupsi. Manusia hidup pasti memerlukan kebutuhan apalagi dengan kebutuhan ekonomi itu sangatlah di pentingkan bagi manusia. Bahkan pemimpin ataupun penguasa berkesempatan jika mereka memiliki kekuasaan sangat lah ingin memenuhi kekayaan mereka. Di kasus lain banyak pegawai yang gajinya tidak sesuai dengan apa yang di kerjakannya yang akhirnya ketika ada peluang, mereka di dorong untuk melakukan korupsi.
- Faktor organisasi
Faktor organisasi ini adalah faktor eksternal dari penyebab terjadinya korupsi. Di suatu tempat pasti ada sebuah organisasi yang berdiri, biasanya tindak korupsi yang terjadi dalam organisasi ini adalah kelemahan struktur organisasi, aturan aturan yang dinyatakan kurang baik, kemudian kurang adanya ketegasan dalam diri seorang pemimpin. Di dalam suatu struktur organisasi akan terjadi suatu tindak korupsi jika di dalam struktur tersebut belum adanya kejujuran dan kesadaran diri dari setiap pengurus maupun anggota.
Komentar
Posting Komentar